4 Perdebatan Hukum Soal Nasib Dul di Kasus Kecelakaan Maut

4 Perdebatan Hukum Soal Nasib Dul di Kasus Kecelakaan Maut

- detikNews
Senin, 09 Sep 2013 10:45 WIB
4 Perdebatan Hukum Soal Nasib Dul di Kasus Kecelakaan Maut
Jakarta - AQJ alias Dul (13) memacu mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL (di pelat dimodif B 80S AL) dengan kecepatan tinggi hingga hilang kendali. Enam orang tewas akibat kejadian ini. Perlukah Dul dijerat dengan hukum?

Perdebatan soal masalah hukum hingga saat ini masih berlangsung. Polisi masih menunggu kondisi kesehatan Dul pulih sebelum memeriksanya. Sejumlah pihak sudah berkomentar.

Berikut kata mereka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Anak 13 Tahun Diperlakukan Khusus

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto sempat mengatakan, sesuai UU Perlindungan Anak di Pasal 13, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan hukum. Perlakuannya juga berbeda karena berada di bawah umur.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menambahkan, perlakuan khusus bagi Dul ada di beberapa tingkat. Pertama, proses penyidikannya dilakukan oleh Polwan dan tidak menggunakan seragam.

Lalu, pengacara dan jaksa hingga hakimnya tidak memakai toga. Bila terpaksa ditahan polisi, akan dipisahkan dari orang dewasa.

Bagaimana dengan vonisnya? "Nah, untuk hukumannya nanti bisa saja ditahan, dalam artian dibina oleh negara atau dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina," kata Bambang.

Menurut Bambang, hakim berperan dalam menentukan jenis hukuman yang diberikan. Upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dul Kena Pasal Lalu Lintas

Polisi menerapkan pasal kelalaian Lalu Lintas kepada Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13) berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200. Ancaman hukumannya hingga enam tahun penjara.

Putra ketiga pasangan musisi Dhani Ahmad dan Maia itu dijerat pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur mengenai sanksi hukum terkait kelalaian dalam berkendaran sehingga berakibat luka ringan, berat, sampai meninggal dunia. Selain itu, penyidik kepolisian juga menerapkan pasal 311 yang menyebutkan adanya kesengajaan dari pelaku sehingga berakibat korban jiwa.

Adapun pasal yang dimaksudkan tersebut berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi isi dari pasal tersebut.

MA Anggap Dul Dewasa

Putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, terlibat kecelakaan maut. Sebagian orang menilai Dul masih anak-anak sehingga perlu pertimbangan matang untuk memidanakannya.

Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai catatan detikcom, Senin(9/9/2013), Dul ternyata sudah dianggap dewasa. Penilaian ini diputuskan saat Ahmad Dhani-Maia Estianty terjadi perebutan anak-anak keduanya.

Dalam putusan itu MA menyerahkan kepada Al, El dan Dul untuk memilih apakah ikut dengan Dhani atau dengan Maia dengan alasan anak-anaknya dianggap sudah dewasa.

"Anak-anaknya dianggap sudah dewasa dan mempunyai hak untuk memilih apakah akan ikut ayahnya atau ibunya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pada 27 Mei 2013.

Perkara nomor 12 PK/AG/2012 diadili oleh majelis PK yang diketuai oleh Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah dan Abdul Gani Abdullah. Putusan dengan panitera pengganti Cecep Habibullah masuk kategori gugat cerai dan diketok pada 14 Mei 2013.

Hingga saat ini, putusan lengkap belum selesai diketik sehingga tidak diketahui apa maksud dianggap dewasa menurut MA.

Orang Tua Dul Bertanggung Jawab?

Sejumlah kalangan menyebut Ahmad Dhani turut bersalah atas kecelakaan maut yang melibatkan anaknya, Dul (13), di tol Jagorawi. Sebab saat anaknya belum dewasa, Dhani telah memberi kebebasan memiliki dan mengendarai mobil yang belum sah dikendari seseorang di bawah 17 tahun.

"Orang tua tentu saja sebetulnya juga bisa ikut (disalahkan) karena telah melakukan pembiaran sehingga anaknya melakukan tindakan demikian. Tapi kan tergantung kepolisian RI juga nantinya akan bagaimana," ujar Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi.

Menurut Kak Seto, orang tua Dul harus turut bertanggung jawab karena telah melakukan pembiaran sehingga anaknya terlibat kecelakaan. Seorang anak yang belum menginjak usia 17 tahun seharusnya tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor sendiri baik itu roda empat maupun roda dua.

"Tentunya kalaupun ada sanksi (bagi Dul) kan anak ini tidak sama dengan sanksi orang dewasa, sementara kalau orang tuanya ini kan sanksinya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Nah untuk ketentuannya dikembalikan lagi kepada Kepolisian Republik Indonesia," tuturnya.

Kak Seto meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar hukum sehingga hal serupa tidak terjadi kembali. Sebagian kalangan tertentu dinilainya relatif mendapat kelonggaran di mata hukum.
Halaman 2 dari 5
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads