"Kita kan sudah memanggil majelis PK. Sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan dari pemanggilan tersebut," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Senin (9/9/2013).
Ridwan belum tahu kapan hasil pemeriksaan Bawas MA akan rampung. Ridwan mengatakan, pemeriksaan dari hasil pemanggilan tersebut butuh waktu panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, tim pemeriksaan juga sudah memanggil majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meloloskan PK Timan. Tetapi hasil pemanggilan itu, belum bisa dipublikasikan.
"Saya kira Bawas juga sudah melakukan itu (memanggil majelis PN Jaksel), tapi tentunya saya sebagai humas kan tidak bisa tahu apa hasilnya," ujarnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara.
(rvk/asp)










































