Polisi menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menyelidiki kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi Km 8 +200, Minggu dini hari, yang melibatkan AQJ atau Dul (13). Soal penyidikan, pihaknya ikut aturan yang berlaku.
"Kalau perlu dilakukan penahanan, kita tahan. Nanti dititipkan di sel anak," kata Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono kepada detikcom, Senin (9/9/2013).
Namun, pihaknya tidak mau serta merta atau terburu-buru melakukan upaya hukum tersebut. Mengingat Dul maih berusia di bawah 18 tahun dan haknya sebagai anak dilindungi Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hindarsono mengatakan, dari hasil olah TKP pihaknya untuk sementara menerapkan pasal kelalaian seperti diatur di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sementara diterapkan pasal 310 ayat 4 junto pasal 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009," ujarnya.
Undang-undang tersebut mengatur mengenai sanksi bagi pengendara yang terlibat kecelakaan, mulai dari yang berdampak luka ringan, berat, atau meninggal dunia.
Adapun pasal yang dimaksudkan tersebut berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi isi dari pasal tersebut.
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ (13), mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.
Kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Grand Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ.
(ahy/ndr)










































