Hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB itu, didapatkan temuan bila kendaraan Gran Max dalam posisi melaju kencang.
"Kecepatan Gran Max berhenti di kilometer 78," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (8/9/2103).
Polisi juga melihat adanya dugaan pelanggaran dari kendaraan nahas yang menewaskan enam orang tersebut. Dugaan tersebut adalah adanya perubahan ruang dalam kendaraan, dimana posisi penumpang saling duduk berhadapan. Selain itu, mobil melebihi kapasitas angkut, yaitu 13 orang.
"Dari segi muatan kelebihan dan model tempat duduknya diubah menyamping," kata Hindarsono.
Tabrakan maut tersebut terjadi pada pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9). Sesaat sebelum kecelakan, Dul yang terbilang masih ABG tersebut baru saja mengantar pacarnya. Kini Dul masih dalam perawatan pasca dua tahapan operasi yang dilakukan di RS Pondok Indah.
Adapun korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9) tengah malam tadi berjumlah 6 orang. Sedangkan 9 orang mengalami luka-luka. Korban meninggal adalah Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (42), Komaruddin, dan Nurmansyah.
Korban luka bernama Abdul Kadir Mukri (27), Pardomoan Sinaga (35), Pujowidodo, Zulheri, Robi, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Noval S, Wahyudi, dan Nugroho Laksono.
(ahy/rna)











































