"Penerapan pasal 310 UU 22/2009 adalah untuk kepentingan penyelidikan dan mengembangkan siapa tersangkanya," kata Kanit Laka Lantas Satwil Jakarta Timur, AKP Agung B Laksono, saat dihubungi detikcom, Minggu (8/9/2013) malam.
Disinggung mengenai siapa tersangka yang dimaksud, Agung tidak menjawab tegas. Namun dia memberikan gambaran pelanggaran yang ada di minibus Gran Max.
"Grand Max merubah kondisi dalam, terdapat 13 orang di dalam Gran Max dan melebihi daya tampung penumpang," ujar Agung.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, dalam olah TKP memang ditemukan adanya perubahan desain dalam kendaraan. Tapi bukan berarti pengemudi Gran Max itu dibidik. Status dia hanya saksi.
"Dari segi muatan kelebihan dan model tempat duduknya diubah menyamping," katanya.
Dari desainnya, Grand Max diperuntukan untuk membawa tujuh penumpang. "Sementara ini membawa 13 penumpang di dalamnya," ujarnya.
Namun, dia mengaku tidak ingin berpolemik mengenai modifikasi kendaraan Grand Max dan fokus pada kasus utama yang dilakukan Dul, anak bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia.
Adapun korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9) tengah malam tadi berjumlah 6 orang. Sedangkan 9 orang mengalami luka-luka. Korban meninggal adalah Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (42), Komaruddin, dan Nurmansyah.
Korban luka bernama Abdul Kadir Mukri (27), Pardomoan Sinaga (35), Pujowidodo, Zulheri, Robi, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Noval S, Wahyudi, dan Nugroho Laksono.
Tabrakan maut tersebut terjadi pada pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9). Sesaat sebelum kecelakan, Dul yang terbilang masih ABG tersebut baru saja mengantar pacarnya. Kini Dul masih dalam perawatan pasca dua tahapan operasi yang dilakukan di RS Pondok Indah.
(ahy/rna)











































