Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Pihak Mitsubishi Jadi Saksi Ahli

Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Pihak Mitsubishi Jadi Saksi Ahli

- detikNews
Senin, 09 Sep 2013 04:55 WIB
Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Pihak Mitsubishi Jadi Saksi Ahli
Jakarta -

Polisi menyatakan akan mengusut tuntas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani dan Maia, AQJ atau Dul (13). Guna mengetahui meknisme kerja mobil yang dikendarai Dul, polisi hadirkan saksi ahli dari Mitsubishi.

Seperti diketahui, Dul mengendarai Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi B 80 SAL, saat kecelakaan maut terjadi di Km 8 +200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB.

"Dari Mitsubishi akan kita hadirkan, mereka sebagai saksi ahli," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (8/9/2103).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga Minggu malam, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibantu Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Mereka adalah dua saksi dari penumpang dan pengemudi Avanza yang juga terlibat dalam tabrakan beruntun tersebut, petugas PJR Tol Jagorawi, dan anggota derek tol.

"Besok tiga saksi diperiksa," ujarnya. Salah satunya adalah petugas dari Mitsubishi.

Kecelakaan itu terjadi pada pukul 00.45 WIB. Saat itu, mobil yang dikemudikan Dul yang mengarah dari selatan tiba-tiba menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.

Kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Gran Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ.

Adapun korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9) tengah malam tadi berjumlah 6 orang. Sedangkan 9 orang mengalami luka-luka. Korban meninggal adalah Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (42), Komaruddin, dan Nurmansyah.

Korban luka bernama Abdul Kadir Mukri (27), Pardomoan Sinaga (35), Pujowidodo, Zulheri, Robi, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Noval S, Wahyudi, dan Nugroho Laksono.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini