Polisi menerapkan pasal kelalalain kepada AQJ atau Dul (13) berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8 +200. Apa dasar dari penerapan pasal tersebut?
"Karena ketidaksengajaan mengemudikan kendaraan, mobil mengalami oleng kanan sampai menabrak pemisah jalan," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (8/9/2103).
Putra ketiga pasangan musisi Dhani Ahmad dan Maia itu dijerat pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur mengenai sanksi hukum terkait kelalaian dalam berkendaran sehingga berakibat luka ringa, berat, sampai meninggal dunia. Selain itu, penyidik kepolisian juga menerapkan pasal 311, dimana peraturan tersebut menyebutkan adanya kesengajaan dari pelaku sehingga berakibat korban jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dilihat apakah yang bersangkutan mengantuk, apakah dia mengemudikan dengan kecepatan tinggi. Nanti dari olah TKP akan ada titik temu berapa kecepatan awal dia banting stir, dan berapa titik (kecepatan) akhir saat berbenturan," ujar Agung.
(ahy/rna)










































