"Gran Max ini mobil milik PT Adrian Putra, perusahaan ekspedisi yang mau ambil mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Mobil tersebut, melintas dari arah utara ke selatan (Bogor) di Tol Jagorawi. Sopir mobil Gran Max bernama Nugroho Brury.
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 00.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.
Kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Gran Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ.
Sebanyak 6 orang tewas dalam kecelakaan itu, semuanya penumpang Gran Max. Sedang 6 orang di antaranya terluka. Korban luka lainnya adalah 2 orang di Lancer dan seorang di Avanza hitam.
(mei/nrl)











































