Ini 'Perlakuan Khusus' Bagi Bocah Pelaku Tindak Pidana

Kecelakaan Maut Tol Jagorawi

Ini 'Perlakuan Khusus' Bagi Bocah Pelaku Tindak Pidana

- detikNews
Minggu, 08 Sep 2013 17:37 WIB
Jakarta - Polisi memastikan Dul (13) akan menjalani proses hukum. Namun karena umurnya masih belia, dia akan mendapat perlakuan khusus. Perlakuan khusus ini dilakukan semenjak penyidikan.

"Untuk pidana anak prosedurnya adalah mulai dari awal penyidikan dilakukan oleh Polwan dan tidak menggunakan seragam, " ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi, Minggu (8/9/2013).

Perlakuan khusus berlanjut hingga tahap selanjutnya. "Sampai dengan pengadilan nanti jaksa, pengacara dan hakimnya pun tidak memakai toga. Kalau terpaksa ditahan oleh polisi, juga harus dipisahkan dari orang dewasa," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan vonisnya? "Nah, untuk hukumannya nanti bisa saja ditahan, dalam artian dibina oleh negara atau dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina," kata Bambang.

Menurut Bambang, hakim berperan dalam menentukan jenis hukuman yang diberikan. Upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Untuk restoratif justice (keadilan restoratif), ini tentunya harus dengan persetujuan semua pihak, kalau ada belasan orang seperti ini ya semua harus setuju," imbuhnya.

Proses pendekatan keadilan restoratif harus dilakukan secara musyawarah, kemudian untuk korban meninggal dapat digantikan oleh wali atau ahli warisnya. Karena proses ini melibatkan orang tua pelaku, maka orang tua pun dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Orang tua memberi izin kepada anak yang belum berusia 17 tahun itu sangat salah. Apalagi dalam keadaan sadar dan mengetahui anaknya yang tidak punya SIM untuk membawa mobil. Bisa saja dipidanakan kalau terbukti bersalah," tuturnya.

Menurut peraih gelar doktor sosiologi dari Unpad ini, kelalaian Ahmad Dhani tidak bisa hanya dilihat dari terjadinya kecelakaan ini. Sang ayah dinilai salah sejak awal karena memberikan hadiah kepada anak berupa mobil.

"Tidak wajar itulah, memberi hadiah anak yang umur segitu (13 tahun) kok mobil? Sebagai orang tua seharusnya memberi hadiah itu jangan menonjolkan materi saja, harus yang edukatif. Sama sekali tidak benar itu (Ahmad Dhani) sebagai orang tua, sejak awal sudah salah itu bapaknya," ujarnya.

Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Dia juga berharap polisi dapat mengusut kasus ini sesuai prosedur tanpa ada intervensi dari berbagai pihak.

"Jangan sampai terpengaruh lagi oleh intervensi apapun. Jangan sampai ada anggapan bahwa polisi memberi keistimewaan tertentu kepada seseorang apakah karena dia pejabat ataupun tokoh lainnya," tutupnya.

(bpn/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads