"Orang tua tentu saja sebetulnya juga bisa ikut (disalahkan) karena telah melakukan pembiaran sehingga anaknya melakukan tindakan demikian. Tapi kan tergantung kepolisian RI juga nantinya akan bagaimana," ujar Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi, Minggu (8/9/2013).
Menurut Kak Seto, orang tua Dul harus turut bertanggung jawab karena telah melakukan pembiaran sehingga anaknya terlibat kecelakaan. Seorang anak yang belum menginjak usia 17 tahun seharusnya tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor sendiri baik itu roda empat maupun roda dua.
"Tentunya kalaupun ada sanksi (bagi Dul) kan anak ini tidak sama dengan sanksi orang dewasa, sementara kalau orang tuanya ini kan sanksinya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Nah untuk ketentuannya dikembalikan lagi kepada Kepolisian Republik Indonesia," tuturnya.
Kak Seto meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar hukum sehingga hal serupa tidak terjadi kembali. Sebagian kalangan tertentu dinilainya relatif mendapat kelonggaran di mata hukum.
Dul terlibat kecelakaan dalam perjalanan dari Bogor ke Jakarta. Saat itu dia mengantarkan pacarnya setelah bermalam minggu. Saat kecelakaan, Dul semobil dengan Noval yang berusia 14 tahun.
Kecelakaan yang terjadi pukul 00.45 WIB itu menewaskan 6 orang dan melukai 9 orang termasuk Dul dan Noval.
(bag/nrl)











































