Jasa Raharja Santuni Korban Luka Rp 10 Juta, Korban Tewas Rp 25 Juta

Kecelakaan Maut di Jagorawi

Jasa Raharja Santuni Korban Luka Rp 10 Juta, Korban Tewas Rp 25 Juta

- detikNews
Minggu, 08 Sep 2013 14:13 WIB
Jumpa pers/Ramdhan-detikcom
Jakarta - 15 Orang jadi korban kecelakaan maut di Tol Jagorawi tengah malam tadi. Baik korban luka maupun tewas mendapat santunan asuransi dari PT Jasa Raharja.

"Untuk biaya rawat, Jasa Raharja sudah memastikan semua koban kecelakaan, baik di RS Meilia maupun di RS Pondok Indah. Yang meninggal pun kami beri santunan," ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja wilayah Bogor, Ichwan, dalam jumpa pers di RS Meilia, Jalan Alternatif Cibubur KM 1, Depok, Jabar, Minggu (8/9/2013).

Ichwan menjelaskan untuk korban luka mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta dan korban meninggal maksimal Rp 25 juta. Jika korban meninggal di RS setelah sebelumnya mendapatkan perawatan karena luka, mendapatkan santunan Rp 35 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichwan mengatakan pemberian santunan itu berdasarkan UU No 34 tahun 1964 tentang kecelakaan lalu lintas, dan UU No 33 tahun 1964 tentang penumpangan kendaraan umum.

"Kami turut prihatin dan ucapkan belasungkawa, berduka cita kepada korban yang meninggal dunia. Kami pastikan ke pihak rumah sakit bahwa semua korban terjamin," tuturnya.

Korban meninggal akibat kecelakaan itu berjumlah 6 orang. Sedangkan 9 orang mengalami luka-luka.

Korban meninggal adalah Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (42), dan Nurmansyah.

Korban luka bernama Abdul Kadir Mukri (27), Pardomoan Sinaga (35), Pujowidodo, Zulheri, Robi, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Noval S, Wahyudi, dan Nugroho Laksono.

(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads