Kusdianto mengutarakan kondisi ekonomi sulit keluarganya kepada Syamsudin pada 29 Januari 2013 lalu. Syamsudin diyakini Kusdianto memiliki kemampuan spiritual yang bisa mengembalikan barang ghoib untuk mendatangkan rezeki jenis 'bethoro kalang'. Namun Syamsudin tidak menyanggupi permintaan Kusdianto itu.
Setelah itu, Syamsudin menceritakan persoalan Kusdianto kepada Ali Yakub. Mendengar hal itu, Ali Yakub mengatakan jika dirinya mempunyai teman yang bisa menggandakan uang yaitu Yulianto. Syaratnya, Kusdianto harus menyiapkan uang pancingan sebanyak Rp 10 juta. Lantas, Syamsudin pun menghubungi Kusdianto dan merekomendasikan Yulianto untuk memecahkan masalah ekonomi yang tengah melilit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tawaran jahat itu pun diamini Kusdianto. Lantas pada 1 Februari 2013, Kusdianto bertemu dengan Syamsudin dan hanya bisa menyanggupi uang pancingan Rp 3,5 juta.
Bersama dengan Syamsudin, Kusdianto bersama Ali Yakub diantarkan ke rumah Yulianto di Kelurahan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur. Lantas digelarlah ritual palsu di kamar tidur dengan kardus dan sarung diletakkan di tengah-tengah ruangan. Yulianto lalu menanyakan ulang berapa uang yang diinginkan Kusdianto dan dijawab ingin mendapat Rp 300 juta.
"Kok tanggung, cuma Rp 300 juta, Rp 500 juta saja sekalian," kata Yulianto yang menginjak usia 34 tahun ini.
Setelah itu, uang pancingan tersebut dimasukkan ke dalam kardus dan menutupnya dengan sarung. Kusdianto lalu diminta berwudlu dan kesempatan ini digunakan Yulianto menaruh uang mainan di dalam kardus.
Sekembalinya ke kamar tidur, Kusdianto mematikan lampu dan mereka berdoa bersama agar uang tersebut bisa beranak pinak menjadi Rp 500 juta. Setelah ritual selesai, kardus tersebut diserahkan ke Kusdianto.
"Uangnya baru bisa digunakan setelah 40 hari 40 malam disimpan di almari," ujar Yulianto memberikan syarat.
Setelah itu, Kusdianto kembali menyerahkan uang berturut-turut sehingga total menjadi Rp 19,67 juta dengan harapan uangnya akan beranak pinak semakin banyak.
Hingga pada suatu hari, Kusdianto penasaran karena tidak ada perkembangan dan membuka kardus tersebut ternyata hanya uang mainan. Merasa tertipu, Kusdianto melaporkan hal tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, PN Kediri menjatuhkan hukum 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dari tuntuan jaksa.
"Terbukti Yulianto mengaku sebagai orang yang mempunyai kemampuan spiritual menggandakan uang dan meminjam dari bank ghaib," putus majelis hakim yang terdiri dari Mayawati Rachayuni, Joko Saptono dan Hari Supriyanto pada 3 Juli 2013 lalu.
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini