Velly digerebek anggota Polres Pasuruan pada 1 April 2013 di wisma Melati Jaya di Jalan Flamboyan, Pesanggrahan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Awalnya 3 anggota polisi berpura-pura sebagai tamu di wisma tersebut dan bertemu dengan Susanti, Ririn Sugiarti dan Kasiani.
Ketiganya mengaku tengah menunggu pelanggan dan mereka mengaku sebagai PSK di wisma itu. Tak berapa lama, anggota polisi lainnya menggerebek wisma tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Check-in di villa. Kita bersenang-senang, karaoke, minum minuman keras, berhubungan badan dan setelah selesai pulang ke wisma," kata Susanti seperti tertuang dalam putusan PN Bangil yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (7/9/2013).
Dalam satu hari, mereka dapat melayani maksimal 4 orang. Pengakuan itu diakui oleh Velly. "Saya tidak ada izin dari pihak berwajib," kata Velly.
Atas mata pencaharian terlarang itu, Velly harus berurusan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Velly melanggar pasal 506 KUHP dan menuntut 9 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, PN Bangli mengadili Velly mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai mata pencaharian. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan," putus majelis hakim yang terdiri dari Rudita Setya Hermawan, Tavia Rahmawati Suki dan Ayu Putri Cempaka Sari pada 22 Agustus 2001.
(asp/gah)