"Dubes itu selain representasi negara dan presiden, ia juga representasi seluruh rakyat Indonesia di negara akreditasi. Karena itulah rakyat yang diwakili oleh wakil-wakilnya di DPR harus dilibatkan," kata Tantowi Yahya, Sabtu (7/9/2013).
Menurut Tantowi, Pasal 13 UUD 1945 mengamanatkan agar presiden lebih dulu mendapatkan pertimbangan dari DPR sebelum menempatkan pertimbangan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada era orde baru, jabatan dubes kata Tantowi diberikan kepada mereka yang dinilai menjadi 'musuh' pemerintah. "Atau hadiah kepada pejabat-pejabat tertentu tanpa melihat kapasitas dan pengalaman," ujarnya.
Bagi politisi Golkar ini, pejabat-pejabat di Kemlu harus diprioritaskan mengingat jenjang karir tertinggi diplomat adalah menjadi dubes. "Tapi tidak semua diplomat juga memenuhi kualifikasi sebagai dubes kan. Ini yang tidak boleh dipaksakan," imbuhnya.
Menjadi dubes, menurut Tantowi pekerjaan berat. Sebab dubes dituntut mempunyai kemampuan berdiplomsi, juru runding. "Sekaligus sebagai salesman yang baik di tengah tantangan politik luar negeri yang semakin tidak mudah," paparnya.
(trq/fdn)