KPK Tahan Tersangka Suap Hakim PHI Bandung yang Dijemput Paksa

KPK Tahan Tersangka Suap Hakim PHI Bandung yang Dijemput Paksa

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 22:42 WIB
Jakarta - Ike Wijayanto, tersangka dalam kasus suap terhadap hakim di Pengadilan Hubungan Industial Bandung baru saja dijemput paksa oleh penyidik KPK. Usai diperiksa, Ike langsung ditahan sementara di Rutan KPK sebelum dipindah ke Rutan Cipinang.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang, akan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).

Ike Wijayanto sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK di Bandung. Dia terpaksa dijemput paksa karena telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jemput paksa terhadap tersangka yang dipanggil tidak datang," jelas Johan.

Ike Wijayanto dibawa dari gedung KPK menuju Rutan Cipinang sekitar pukul 22.00 WIB. Saat keluar, Ike sudah mengenakan baju tahanan KPK warna oranye.

Ike Wijayanto adalah Panitera muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung . KPK menetapkan Ike sebagai tersangka dalam hasil pengembangan kasus suap hakim PHI Imas Diana Sari.

Beberapa waktu lalu KPK menangkap tangan hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.

Imas ditangkap karena menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda sebesar Rp 200 juta.

(kha/fdn)


Berita Terkait