"Menetapkan 5 orang tersangka dengan surat perintah penyidikan tertanggal 5 September 2013," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Kelima tersangka yakni CLM (Mantan GM KITSBU), SDS (Manager Sektor Labuan Angin), SD (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Dirut PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), RC (Karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut), serta MA (Karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu diduga terjadi penggelembungan harga dan kontrak yang diadendum menjadi Rp 554 miliar dari perkiraan awalnya Rp 527 miliar.
"Kerugian negara sementara sebesar Euro 2.095.395.395,08 atau kurang lebih Rp. 25.019.331.564," ujar Untung.
(rna/fdn)