Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTGU

Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTGU

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 19:31 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan bukti tindak pidana korupsi dalam kasus pekerjaan Life Time Extention Gas Turbin PLTGU Blok 2 Belawan, Sumatera Utara tahun 2012. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka.

"Menetapkan 5 orang tersangka dengan surat perintah penyidikan tertanggal 5 September 2013," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Kelima tersangka yakni CLM (Mantan GM KITSBU), SDS (Manager Sektor Labuan Angin), SD (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Dirut PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), RC (Karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut), serta MA (Karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun beberapa variabel dugaan tindak pidana korupsi yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, Gas Turbine 2.2 tidak dikerjakan," jelasnya.

Selain itu diduga terjadi penggelembungan harga dan kontrak yang diadendum menjadi Rp 554 miliar dari perkiraan awalnya Rp 527 miliar.
"Kerugian negara sementara sebesar Euro 2.095.395.395,08 atau kurang lebih Rp. 25.019.331.564," ujar Untung.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads