Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya dimungkinkan untuk diberikan saksi disiplin.
"Kita periksa konteksnya melanggar peraturan disiplin. Bisa saja kurungan sampai 21 hari, tidak bisa meneruskan pendidikan, atau penundaan pangkat," kata Dwi di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (6/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada aduan absolut jika memang itu zina. Perlu dibuktikan. Kalau percobaan bunuh diri bukan pidana, kecuali dalam keadaan terancam," tegasnya.
Pada Rabu (4/9) sekitar pukul 11.00 WIB, Evi terpergok suaminya sedang bersama Kusna dalam kamar hotel di Sampangan, Semarang.
Suami Evi yang merupakan anggota biro SDM Polda Jateng itu datang bersama anggota Propam Polda Jateng. Kusnan yang juga anggota patroli jalan raya (PJR) itu kemudian diamankan sementara Evi pergi mengendarai mobilnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kepolisian menemukan Evi tergeletak di dalam mobilnya di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan Semarang dengan mulut berbuih. Evi segera dilarikan ke RS Permata Medica dan dirujuk ke RS Bhayangkaran hingga saat ini.
"Evi saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara. Belum bisa diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono terpisah.
(alg/fdn)











































