Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu diundangkan oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin 27 Agustus dan dipublikasikan KPU pada Rabu (4/9) lalu.
Dalam pasal 32 ayat 1 peraturan KPU 15/2013 sebagaimana dikutip Jumat (6/9/2013), ada 11 poin yang dilarang dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan petugas kampanye. Misal poin a, dilarang mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilarang juga berkampanye yang (e). mengganggu ketertiban umum, dan (f) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain.
"(Dilarang) merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu. (Dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," bunyi huruf g dan h.
Selain itu, KPU melarang juga peserta kampanye baik parpol atau caleg membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.
"(Dilarang) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan (dilarang) memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih," sambung aturan huruf j dan k.
(bal/van)











































