PPATK Lacak Transaksi Mencurigakan di Balik Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T

PPATK Lacak Transaksi Mencurigakan di Balik Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 16:55 WIB
PPATK Lacak Transaksi Mencurigakan di Balik Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tidak tinggal diam mendengar adanya dugaan suap di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. PPATK telah bergerak mencari transaksi yang mencurigakan para pihak yang terkait putusan peninjauan kembali (PK) Timan.

"Sudjiono Timan itu keprihatinan kami. Kita tanpa diminta, sudah bergerak," kata Ketua PPATK M Yusuf.

Yusuf menyampaikan hal ini usai acara Pembekalan Pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2013). Ia menambahkan jika ada transaksi yang mencurigakan akan diserahkan ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas begini, kalau ada temuan, kita pasti kirim ke penegak hukum. Kemungkinan besar pada KPK. Karena ini sifatnya rahasia, kita nggak perlu bicara. Tapi yang jelas bahwa kita bisa sampai ke luar negeri," ujar Yusuf.

Yusuf mengaku dirinya curiga dengan adanya buronan yang upaya hukumnya bisa diterima oleh majelis PK. Ia pun menyebut PK Timan sebagai penyimpangan yang anehnya bisa dikabulkan 'wakil Tuhan' sekelas hakim agung.

"Ini kan tidak common sense. Kalau kita punya anak kabur dari rumah, dia minta uang, apa kita kasih? Pasti kita marah dong. Jadi ada satu timbul pertanyaan besar, sesuatu yang tidak lazim dan menyimpang kok dikabulkan?" ujar Yusuf.

PK Timan membatalkan kasasi MA yang memvonis Timan 15 tahun penjara, sehingga Timan pun lepas dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Bahkan dalam proses PK itu, Timan tidak pernah menampakan batang hidungnya karena menjadi buronan negara.

Duduk sebagai ketua majelis PK hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro, hakim agung Sri Murwahyuni dan dua hakim ad hoc Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Sri Murwahyuni dissenting opinion dan memilih tetap memvonis Timan 15 tahun penjara. Namun suara Sri kalah dibanding 4 hakim lainnya.

(vid/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini