KPK Tak Akan Bentuk Komite Etik Terkait Beredarnya Sprindik Palsu

KPK Tak Akan Bentuk Komite Etik Terkait Beredarnya Sprindik Palsu

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 16:03 WIB
Jakarta - KPK telah memastikan Sprindik atas nama Jero Wacik yang beredar di kalangan media adalah palsu. Meskipun begitu, KPK tidak akan membentuk komite etik untuk menangani kasus ini.

"Karena ini sudah dipastikan palsu, tidak akan ada komite etik," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).

Menurut Johan, komite etik hanya akan dibentuk ketika ada yang membocorkan dokumen yang diterbitkan oleh KPK. Sementara dalam kasus ini, KPK tak pernah mengeluarkan Sprindik baru untuk kasus di SKK Migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti pengawas internal saja yang akan menelusuri asal muasal Sprindik palsu itu," jelas Johan.

Komite etik pernah dibentuk KPK saat mencuatnya kasus bocornya draft Sprindik Anas Urbaningrum. Saat itu pihak KPK membenarkan telah mengeluarkan draft yang akhirnya bocor itu.

Dalam sidang komite etik saat itu, diputuskan sekretaris pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi sebagai pihak penyebar draft Sprindik. Wiwin langsung diberi sanksi, yakni dipecat dari KPK.

(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads