"Karena ini sudah dipastikan palsu, tidak akan ada komite etik," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Menurut Johan, komite etik hanya akan dibentuk ketika ada yang membocorkan dokumen yang diterbitkan oleh KPK. Sementara dalam kasus ini, KPK tak pernah mengeluarkan Sprindik baru untuk kasus di SKK Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komite etik pernah dibentuk KPK saat mencuatnya kasus bocornya draft Sprindik Anas Urbaningrum. Saat itu pihak KPK membenarkan telah mengeluarkan draft yang akhirnya bocor itu.
Dalam sidang komite etik saat itu, diputuskan sekretaris pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi sebagai pihak penyebar draft Sprindik. Wiwin langsung diberi sanksi, yakni dipecat dari KPK.
(kha/mad)