Penuntasan Kasus Korupsi, Polri Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 209 M

Penuntasan Kasus Korupsi, Polri Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 209 M

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 15:02 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri klaim telah menuntaskan beberapa kejahatan korupsi yang merugikan negara. Uang negara yang telah diselamatkan dari penuntasan kasus-kasus itu mencapai Rp 209 miliar.

"Uang negara yang diselamatkan oleh Polri adalah Rp 209 miliar," kata Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto, di Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).

Terhitung sejak Januari hingga September 2013, tercatat menerima 1.209 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 444 kasus telah diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Mudah-mudahan sisanya 800-700 laporan bisa dituntaskan," kata Agus.

Tidak terpublikasinya soal penanganan kasus korupsi di Mabes Polri, ujar Agus, dikarenakan pihaknya ingin berhati-hati dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan masyarakat. Selain itu, pihaknya ingin betul-betul memastikan kualitas pengungkapan kasus dengan data yang dimiliki.

"Kita tidak main-main dengan kasus korupsi," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Tipikor Polri sempat dikritik oleh Kompolnas karena lambannya pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani. Padahal, Polri sendiri telah meningkatkan anggaran pengungkapan per kasus menjadi Rp 208 juta. Jumlah tersebut hampir menyamai jumlah anggaran yang dimiliki KPK dalam penyelidikan korupsi.

Wakapolri Komjen Oegroseno juga angkat bicara terkait kinerja anak buahnya di Bareskrim.

"Berharap Bareskrimnya rakyat Indonesia bisa mengungkap itu, harus bisa. Kita lebih tua usianya dibanding KPK," kata Oegroseno, di sela Apel Kepala Satuan Wilayah (Satwil) Polri, di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013) lalu.

"Kalau anggaran besar ya dapat ikannya harus dapat ikan paus. Kalau ikan teri-kan sayang," imbuhnya.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads