Kasus Pajak Master Steel, Kejagung: Tak Ada Pelanggaran oleh 2 Kajati

Kasus Pajak Master Steel, Kejagung: Tak Ada Pelanggaran oleh 2 Kajati

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 14:50 WIB
Jakarta - Kajati DKI Didiek Darmanto dan Kajati Riau Eddy Rakamto sempat diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi PT Master Steel. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan tak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh kedua Kajati itu.

"Ada kasus yang ditangani di sana, ditanyakan kemudian diklarifikasi ternyata kasus tersebut sesuai prosedur. Persoalan-persoalan lain tentu KPK yang mengerti, nanti ditindaklanjut KPK," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Didiek Darmono dipanggil terkait dengan dua pegawai pajak Kanwil Jakarta Timur yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu yang lalu. Sementara itu Eddy dipanggil lantaran pernah kenal dengan tersangka kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua jaksa senior itu telah dipanggil kejaksaan Bagian Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk dimintai keterangan. Jamwas Marwan Effendi belum memberikan keterangan terkait klarifikasi itu.

Kasus ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap 2 pegawai dirjen pajak. Mereka yang tertangkap adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC). Mereka ini adalah pegawai pajak pada Ditjen Pajak Jakarta Timur.

Di dalam pengembangannya KPK menetapkan Teddy selaku manajer keuangan PT Master Steel sebagai tersangka karena diduga terlibat penyuapan kasus pajak.

(rna/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads