"Perpanjangan masa tahanan," ujar Dada Rosada di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Pihak KPK membenarkan telah menetapkan perpanjangan masa penahan bagi Dada.
"Iya (diperpanjang) untuk 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
KPK mulai melakukan penahanan terhadap Walikota Bandung, Dada Rosada sejak, Senin (19/8) dan hari ini adalah batas waktu masa penahanan selama 20 hari pertama bagi mantan orang nomor satu di kota Bandung itu.
Kemungkinan Dada Rosada untuk menghadiri Sertijab walikota Bandung pun semakin kecil. Setelah memperpanjang masa penahanan, hingga kini pun KPK belum mengeluarkan izin bagi Dada untuk menghadiri Sertijab.
(kha/rmd)











































