"Itu sudah sesuai protap kita, kalau ada napi yang meninggal wajar tidak perlu dilakukan autopsi," kata Kasubdit Humas Ditjen PAS Akbar Hadi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/9/2013).
Protap yang dimaksud Akbar adalah tentang pelaksanaan tugas pemasyarakatan tahun 2003. Dalam aturan soal napi meninggal, autopsi hanya bisa dilakukan bagi napi yang meninggal tidak wajar dan dinyatakan resmi oleh dokter kalapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Akbar juga memastikan pihak keluarga sudah menerima kematian napi. "Jadi tidak ada masalah tak diautopsi," imbuhnya.
Dua dari 3 napi yang tewas bernama Ahmad Arifin dan Jerry Jordan Tuan Kota. Ahmad tewas pada hari Minggu (1/9). Sementara Jerry tewas pada hari Selasa (3/9). Satu lagi napi di Rutan Cipinang yang belum diketahui identitasnya.
Sempat beredar informasi bahwa Jerry adalah saksi penting kasus narkoba Freddy Budiman. Namun kabar ini dibantah oleh pihak Mabes Polri dan Lapas.
(mad/nrl)