"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait pemberian FPJP," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2013).
Dalam mendalami pemberian FPJP terhadap Bank Century, KPK telah memeriksa banyak pihak. Pihak-pihak yang diperiksa dari BI dan Bank Century. Bahkan, beberapa waktu yang lalu KPK juga memeriksa mantan gubernur BI, Darmin Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi penggelontoran FPJP ini, bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.
(kha/rmd)