"Ini wilayah hukum, tapi kita menyayangkan secara moral hal itu terjadi," kata Wakil Sekjend MUI Amirsyah Tambunan kepada detikcom, Jumat (6/9/2013).
Amirsyah menambahkan judi juga salah satu dari ancaman perusak moral bangsa seperti korupsi dan narkoba. Kehidupan sosial masyarakat akan menjadi korban jika pengusaha judi hanya mendapatkan keringanan hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu terkait promosi hakim Ramlan yang mengabulkan penangguhan penahanan Tjin Hook dan memvonis 5 bulan dari ancaman maksimal 10 tahun, Amirsyah menilai seharusnya penegak hukum memiliki semangat memberantas perjudian. Ia pun menyerahkan proses promosi tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Kita dorong tindakan hukum yang lebih berkeadilan. Sebenarnya semua komponen bangsa harus memberantas judi," tutup Amirsyah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan proses promosi hakim Ramlan sudah melalui proses ketat tim promosi dan mutasi. Disebutkan MA telah mengumpulkan rekam jejak hakim yang akan mendapatkan promosi atau mutasi dan melakukan pencocokan.
Tjin Hook digerebek Polres Tulungagung pada 1 Mei 2012. Tjin Hook juga memiliki sejumlah tempat hiburan malam di Tulungagung dan mendesain tempat tinggalnya untuk kegiatan judi capsa, sobet, serta togel.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tjin Hook dikabulkan Ramlan pada 16 Juni 2012. Ramlan lalu memvonis ringan Tjin Hook selama 5 bulan penjara pada 16 Agustus 2012.
(vid/asp)