Tak terlihat kerumunan massa di sekitar gedung Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur Banguntapan Bantul, Jumat (6/9/2013). Saat sidang dimulai, hanya ada beberapa elemen massa atau ormas yang hadir. Mereka ikut mendengarkan vonis.
Personel TNI AD dan polisi berjaga-jaga di sekitar pengadilan. Namun mereka tidak menutup ruas jalur lambat dan jalur cepat Ringroad Timur Ketandan Bantul seperti sidang vonis Serda Ucok cs dan Sertu Tri Juwanto cs, Kamis (5/9) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto dipimpin majelis hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito, oditur militer Letkol (sus) Budiharto dan penasihat hukum Kol (CHK) Rohmat. Sedangkan sidang dengan terdakwa Serma Zainuri, Serma Rohmadi, dan Serka Sutar digelar di ruangan lain dengan dipimpin majelis hakim Letkol Faridah Faisal.
Serda adalah sopir mobil Toyota Avanza yang ditumpangi Serda Ucok cs. Saat sidang, hakim meminta tanggan oditur agar membacakan pokok-pokok vonis setebal 156 halaman itu. Oditur dan penasihat hukum menyetujuinya.
"Yang dibacakan yang pokok-pokok saja tidak apa-apa," kata penasihat hukum Letkol Rohmat.
(bgs/try)