"Tidak benar itu," ujar Wakil Ketua Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi, Jumat (6/9/2013).
Dokumen itu beredar sejak Kamis (5/9) malam. Disebutkan di dokumen seperti Sprindik itu bahwa ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Tertera kalimat di dokumen itu bahwa KPK memerlukan izin presiden dalam penetapan tersangka ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Busyro percaya publik tidak akan begitu saja percaya dengan dokumen itu. "Tidak akan berpengaruh, karena publik sudah teredukasi tentang prosedur penerbitan sprindik oleh media yang selama ini berperan mencerahkan masyarakat," kata Busyro.
(fjr/ndr)