Benny ditahan dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU RI No 11 Tahun 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Penerapan pasal ini kemudian menjadi polemik.
Pakar sosial media, Nukman Lutfie mengatakan, Pasal 27 dalam UU ITE dinilai tidak tepat karena tumpang tindih dengan pasal pencemaran nama baik yang ada di KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nukman mengatakan, internet memang menyangkut publik, terlebih media sosial. Sehingga rawan terjadi saling serang atau yang biasa disebut "twitwar" di media sosial. Namun itu hal yang biasa. Bahkan perdebatan itu juga bisa diambil manfaatnya jika berisi argumen yang mengarahkan publik untuk terdidik.
"Twitwar itu kan sudah biasa terjadi. Adu argumentasi sudah biasa terjadi di twitter dan seringkalai bermanfaat buat banyak orang. Bahkan saya sangat setuju dengan adanya twittar di twitter. Namun memang sebaknya jangan sampai langsung atau memvonis salah satu pihak bersalah," katanya.
Benny Handoko atau yang dikenal dengan Benhan ditahan jaksa di LP Cipinang. Benhan ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik politisi Golkar Misbakhun di twitter.
Misbakhun melaporkan Benny Handoko ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 silam. Misbakhun merasa Benny itu sudah mencemarkan nama baiknya dengan menyebutnya rampok Century melalui akun twitter @benhan.
"Masih ada pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja menghina putusan Mahkamah Agung dengan menyebut Saudara Misbakhun sebagai perampok melalui media sosial @benhan tertanggal 8 Desember 2012," kata pengacara Misbakhun, Dewi Sartika, dalam keterangannya, Senin (10/12/2012).
Setelah menerima laporan Misbakhun, Benny Handoko kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2012 lalu.
(jor/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini