Demikian dipaparkan Singapore Senior Minister of State for Foreign Affairs and Home Affairs, Masagos Zulkifli, kepada rombongan wartawan Indonesia yang diundang Singapore International Foundation. Perbincangan berlangsung di kantornya di Tanglin, Singapura, Kamis (5/9/2013).
"Pokoknya perusahaan yang terdaftar di Singapura dan punya usaha di Indonesia dilarang membakar hutan. Bila terbukti melanggar bisa kami kenai sanksi pidana," tegas Masagos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Masagos menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah RI yang cepat tanggap menanggulangi kebakaran hutan. Namun di masa-masa mendatang, penanganan masalah kabut asap kebakaran hutan harus melibatkan seluruh negara anggota ASEAN.
"Asap adalah masalah tahunan dan diliput media massa internasional. Jangan sampai nanti ada negara yang memperingatkan warganya tidak ke ASEAN pada periode kebakaran terjadi. Ini dampaknya bukan hanya kesehatan warga tapi juga pariwisata," jawab Masagos ditanya kepentingan Singapura ingin terlibat menangani kabut asap.
(lh/jor)