Kerugian negara tersebut digunakan untuk melengkapi berkas 3 tersangka yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek Hambalang. Tiga tersangka itu adalah Andi Malarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus.
Selain tiga tersangka terkait pengadaan itu, KPK juga menetapkan tersangka lain yang berkaitan dengan penerimaan suap. Tersangka itu adalah Anas Urbaningrum. Nama terakhir diduga menerima suap dan menggunakan pengaruhnya kala itu sebagai ketua fraksi Demokrat untuk memuluskan proses tender bagi Adhi Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada kesimpulan apakah penerimaan oleh AU memiliki kaitan dengan kerugian negara. Tapi itu sedang didalami," ujar Johan, Kamis (5/9/2013).
(fjr/jor)