Istri Serda Sugeng: Vonisnya Berat, Suami Saya Bukan Penjahat

Sidang Kasus Cebongan

Istri Serda Sugeng: Vonisnya Berat, Suami Saya Bukan Penjahat

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 19:18 WIB
Dok Detikcom
Bantul - Oleh hakim, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Ia dinilai terbukti membantu penyerangan LP Cebongan Sleman yang menewaskan 4 tahanan. Istri Serda Sugeng sedih.

"Berat, saya minta keadilan," ungkap istri Sugeng Sumaryanto yang enggan disebut namanya saat dimintai tanggapan soal hukuman yang diberikan ke suaminya di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Dia mempertanyakan mengapa suaminya sampai dihukum seberat itu. "Suami saya itu kan bukan penjahat," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menutup pembicaraan, perempuan yang akrab dipanggil Bu Sugeng ini meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobil untuk pulang kembali ke rumah dinas di asrama Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro. Para istri terdakwa datang bersama-sama yang Persit Kopassus Grup-2 Kartasura Sukoharjo.

Serda Sugeng divonis 8 tahun dan dipecat. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 10 tahun penjara dan dipecat. Atas vonis tersebut, Serda Sugeng mengajukan banding.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads