Kepala Balai Besar POM Kantor Semarang, Zulaimah, mengatakan 28 item tersebut masing-masing bernilai sekitar Rp 50 juta. 4 Tersangka yang diamankan merupakan produsen obat tradisonal dan satu lainnya adalah produsen mi berformalin.
"Sebanyak 28 item bernilai masing-masing Rp 50 juta diamankan dari lima tersangka," kata Zulaimah di kantor BPOM Semarang, Kamis (5/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu mesin produksi mi diamankan dari HD," imbuh Zulaimah.
Selain alat produksi tersebut, 67 item obat tradisional ilegal berupa jamu kuat, jamu pegal linu, dan jamu lainnya juga akan dimusnahkan. Obat tradisional ilegal tersebut diperoleh dari tersangka asal Kendal yang berperan sebagai produsen berinisial TIE sekitar 4 bulan lalu.
"TIE sudah P 21 (berkekuatan hukum tetap) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
"Ini semua pengungkapan kasus di tahun 2013," imbuh Zulaimah.
Pemusnahan akan dilakukan dengan dua cara. Untuk alat produksi akan dimusnahkan dengan cara dipotong agar tidak bisa digunakan. Sementara untuk obat tradisional ilegal akan dirusak kemasannya dan ditimbun di tempat pembuangan akhir Jatibarang Semarang.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini