DPR Imbau KPK Beri Penjelasan Larangan Pejabat Terima Parsel

DPR Imbau KPK Beri Penjelasan Larangan Pejabat Terima Parsel

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2004 02:50 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Ade Komaruddin mengimbau agar KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) memberikan penjelasan kepada publik perihal imbauannya agar para pejabat tidak menerima parsel. Wakil Ketua KPK Erry Rijana Hardjapamekas yang memberikan imbauan perihal larangan penerimaan parsel sejak minggu lalu diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat alasan larangan.Karena menurut Ade, akibat imbauan KPK yang terkesan mendadak, banyak pedagang parsel yang menerima imbasnya. Para pedagang mengeluh akibat larangan KPK yang mengimbau pejabat tidak menerima parsel mengakibatkan pendapatan mereka melorot."Sebaiknya Pak Erry memberikan rilis kepada publik menyampaikan dengan jelas bahwa masalahnya seperti apa, dan sebaiknya pula memberikan jalan keluarnya. Karena akibat dari imbauan KPK itu, pada H-7 besok, pemesanan parsel kurang laku. Karena tidak ada konsumen yang mempercayai," kata Ade Komaruddin usai kunjungan Komisi VI DPR RI ke Cikini, pusat perdagangan parsel, Selasa (2/11/2004). Kunjungan sore tadi dilakukan sehubungan demo sekitar 50-an pedagang dan pengusaha parsel siang tadi di depan gedung DPR. Para pedagang mengeluh akibat larangan KPK yang mengimbau pejabat tidak menerima parsel mengakibatkan pendapatan mereka melorot.Senada dengan Ade, Herman Heri dari Fraksi PDIP juga mengimbau KPK meluruskan kembali apa maksud pelarangan tersebut. "Ada satu statemen dari kita untuk meluruskan apa yang dikatakan Saudara Erry untuk mencabut larangan. Perlu aturan atau cara, tetapi lebih efektif untuk meluruskan istilah parsel yang dimaksud itu apa," imbuhnya. (dni/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini