"Saya akan tinggal di Yogyakarta dan akan membina pemuda Yogyakarta memberantas preman," kata Serda Ucok di hadapan ratusan pendukung Kopassus usai sidang di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Ratusan pendukung dari berbagai elemen itu langsung menyambutnya dengan teriakan. "Hidup Ucok, hidup Ucok, hidup Kopassus!"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai 'orasi' sebentar, Serda Ucok bersama terdakwa lainnya memasuki mobil tahanan menuju tempat penahanan di Denpom IV Yogyakarta. Mobil tahanan sempat diikuti massa hingga menuju jalan raya.
Serda Ucok divonis paling tinggi. Oleh hakim, ia dinilai terbukti sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan. Dua rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara. Ketiganya langsung banding atas putusan itu.
(bgs/try)