"Menolak permohonan pemohon," kata ketua MK Akil Mochtar dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mempermasalahkan dapil dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Menurut MK, dapil merupakan salah satu unsur sistem Pemilu.
Dari dapil suara pemilih akan dikonversi menjadi kursi. Prosesnya memakai kesetaraan suara yaitu setiap warga negara memiliki satu suara dan satu nilai.
"Prinsip ini menegaskan nilai suara yang dimiliki setiap dapil pemilih adalah sama dalam satu dapil walaupun pertimbagan integritas wilayah, kondisi geografis, serta kohesivitas penduduk tidak dapat diabaikan," putus MK dalam halaman 76.
Menurut Perludem, aturan dapil saat ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 1. Pasal 22 ayat 2 UU Pemilu itu dinilai tidak jelas, ambigu dan multitafsir. Oleh karenanya, Perludem meminta MK menafsirkan pasal tersebut.
"Pemilihan atas metode dapil bukanlah masalah konstitusionalitas," ucap Akil.
(asp/trw)











































