"Oleh karena itu, memutuskan menghukum terdakwa satu dengan hukuman 11 tahun dan dipecat dari kesatuan," kata Hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013) sekitar pukul 15.10 WIB.
Vonis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan oditur, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serda Sugeng divonis 8 tahun penjara dan dipecat dan Koptu Kodik divonis 6 tahun. Sebelumnya, keduanya dituntut 10 dan 8 tahun penjara.
Di ruang sidang terpisah 5 terdakwa dalam kasus yang sama, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan. Hukuman ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan oditur.
(try/nrl)