Massa ormas berseragam loreng dan berbaret merah yang sebelumnya hanya menyaksikan sidang melalui layar televisi, sekitar pukul 13.40 WIB, Kamis (5/9/2013) tiba-tiba bergerak. Mereka menuju jalan di sekitar Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul.
Asap hitam mengepul di tengah jalan. Bendera dari beragam organisasi berkibar. Beberapa peserta meneriakkan kata-kata kecewa. Mereka menilai hakim tidak adil, karena seharusnya terdakwa dibebaskan, bukan dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Personel TNI mengamankan spanduk dan poster yang dibawa massa. Mereka menjaga kerumunan massa agar tidak terjadi situasi lebih buruk.
5 Terdakwa yang divonis 1 tahun 9 bulan adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara. Di ruang sidang utama, hingga saat ini Serda Ucok Cs masih mendengarkan pembacaan vonis.
(try/nrl)