Forever 21 Juga Kalahkan Pengusaha Lokal di Tingkat Kasasi

Forever 21 Juga Kalahkan Pengusaha Lokal di Tingkat Kasasi

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 12:53 WIB
Produk Forever 21 (forever21.com)
Jakarta - Perusahaan fashion asal Amerika Serikat (AS) Forever 21.Inc kembali memenangkan gugatan terhadap pengusaha lokal Sudarno Hartono di tingkat kasasi. Sebelumnya Forever 21.Inc menang di pengadilan tingkat pertama.

Perusahaan negeri Paman Sam itu menggugat Sudarno karena memproduksi pakaian jadi dengan nama serupa.

"Menolak permohonan kasasi Sudarno terhadap Forever 21.Inc," lansir website MA, Kamis (5/9/2013). Putusan yang diketok pada 22 Agustus kemarin ini diadili oleh Syamsul Maarif, Djanni Djamal dan TDR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Forever 21.Inc telah mendaftarkan mereknya di sejumlah negara. Selain di Amerika dan Indonesia, merek dan produk Forever 21 ini juga dikenal di negara lain seperti Kanada, Australia, Belanda, Malaysia dan lain-lain. Dengan dikenalnya di berbagai negara, menunjukkan Forever 21 asal AS adalah sebuah merek terkenal.

Di AS sendiri, merek milik Forever 21.Inc sudah terdaftar sejak tahun 1977. Sementara Forever 21 milik Sudarno baru mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 25 Mei 2001. Merek Sudarno terdaftar di Ditjen HAKI Kemenkum HAM No IDM000007120 Kelas 25.

"Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek Forever 21 serta variasi Merek Forever 21 untuk membedakan hasil produksi atau produk-produk penggugat dengan hasil produksi atau produk-produk lainnya," putus ketua majelis hakim PN Jakpus Amin Sutikno dalam sidang di PN jakpus, Jalan Gadjah Mada, 21 November 2012 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads