Perusahaan negeri Paman Sam itu menggugat Sudarno karena memproduksi pakaian jadi dengan nama serupa.
"Menolak permohonan kasasi Sudarno terhadap Forever 21.Inc," lansir website MA, Kamis (5/9/2013). Putusan yang diketok pada 22 Agustus kemarin ini diadili oleh Syamsul Maarif, Djanni Djamal dan TDR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di AS sendiri, merek milik Forever 21.Inc sudah terdaftar sejak tahun 1977. Sementara Forever 21 milik Sudarno baru mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 25 Mei 2001. Merek Sudarno terdaftar di Ditjen HAKI Kemenkum HAM No IDM000007120 Kelas 25.
"Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek Forever 21 serta variasi Merek Forever 21 untuk membedakan hasil produksi atau produk-produk penggugat dengan hasil produksi atau produk-produk lainnya," putus ketua majelis hakim PN Jakpus Amin Sutikno dalam sidang di PN jakpus, Jalan Gadjah Mada, 21 November 2012 lalu.
(asp/nrl)