"Kedua kapal ini ditangkap Kapal Pengawas Hiu Macan 005," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahrin Abdurrahman di Belawan, Medan, Kamis (5/9/2013).
Kedua kapal berbendera Malaysia itu ditangkap dalam dua kesempatan berbeda di kawasan Selat Malaka, Sumut. KM PKFA 7803 yang membawa lima orang ABK Myanmar, ditangkap pada 2 September, sedangkan KM 7232 yang membawa 5 ABK berkewarganegaraan Indonesia ditangkap pada pada 28 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kedua kapal ini berhasil diamankan barang bukti berupa hasil tangkapan dan juga alat tangkap yang dipergunakan. Untuk penanganan kasus, kedua kapal itu diletakkan di dermaga Stasiun PSDKP Belawan.
Disebutkan Syahrin, sampai awal September 2013 ini pihaknya sudah menangkap 60 kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Masing-masing 13 kapal dari Malaysia, 7 kapal Filipina, 17 kapal Vietnam, 4 kapal Thailand dan 19 kapal lainnya berbendera Indonesia.
Modus operandi yang umumnya dilakukan adalah penangkapan ikan tanpa izin, menggunakan izin palsu, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Penangkapan juga dilakukan karena melakukan penangkapan di wilayah yang tidak sesuai izin, tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data hasil tangkapan, penangkapan ikan di wilayah perairan yang dilarang, dan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
(rul/try)