Peserta aksi memarkir kendaraan roda empat dan dua di jalanan. Arus lalu lintas dialihkan ke jalur lain.
Aksi blokir ini dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan diikuti ratusan orang dari berbagai elemen. Mereka meminta 12 terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sidang pembacaan vonis masih berlangsung. Ruang utama untuk terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Ruang dua untuk terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini