"Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan kemarin. Untuk barang bukti dan tersangkanya akan kita limpahkan 9 September," kata Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKP Agung kepada detikcom, Kamis (5/9/2013).
Agung mengatakan, kecelakaan itu membuat satu orang pelajar meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat. "Pelaku kita jerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan ini terjadi di jalur bus TransJ (busway) di dekat halte Layur, 23 Juli lalu. Metro Mini ini menerobos busway dengan kecepatan tinggi lalu menabrak 3 siswi SMP Al Washliyah 1 Pulogadung yang sedang menyeberang. Satu dari tiga siswi yang ditabrak meninggal dunia. Korban meninggal atas nama Beniti Lini Manata yang sempat dirawat di RS Persahabatan.
Selain Beniti terdapat dua pelajar lain yang menjadi korban. Korban kedua bernama Rahani Utami, dirawat di RS Antam Medika. Remaja berusia 13 tahun ini kaki kanannya patah. Sedangkan korban lainnya Reni Anggraeni yang berusia 12 tahun menderita patah tulang di tangan kanannya. Setelah dicek kopling dan rem bus tersebut diikat karet alias tak layak jalan.
(nal/nrl)