3 Pertimbangan Oditur Tuntut Serda Ucok Cs dengan Hukuman Berat

Jelang Vonis Kasus Cebongan

3 Pertimbangan Oditur Tuntut Serda Ucok Cs dengan Hukuman Berat

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 07:18 WIB
3 Pertimbangan Oditur Tuntut Serda Ucok Cs dengan Hukuman Berat
Jakarta - Nasib 12 prajurit Kopassus Gerup-2 Kandang Menjangan Kartasura Sukoharjo yang menjadi terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan diputus hari ini. Sebelumnya, oditur menuntut Serda Ucok Cs dengan hukuman berat. Apa saja pertimbangannya?

Oditur Letkol Budiharto menuntut Serda Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman penjara 12 tahun dan dipecat dari kesatuan, Serda Sugeng Sumaryanto (10 tahun penjara dan dipecat), dan Kopral Satu Kodik (8 tahun penjara dan dipecat). Serda Ucok dihukum paling tinggi karena berperan sebagai inisator penyerangan dan eksekutor 4 tahanan. Sedangkan 2 temannya membantu eksekusi dan penyerangan. Ketiganya dianggap sebagai aktor utama.

9 Terdakwa lainnya dituntut 8 bulan penjara hingga 2 tahun penjara. Berikut alasan-alasan oditur menuntut prajurit baret merah terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Mencemarkan Nama TNI

Awalnya TNI membantah keterlibatan anggotanya dalam penyerangan LP Cebongan. Bahkan Pangdam IV Diponegoro saat itu,Β  Mayor Jenderal TNI Hardiono Saroso, menyebut tidak ada anggotanya yang keluar dari markas saat kejadian. Setelah TNI menerjunkan Tim Investigasi yang dipimpin Brigjen Unggul K Yudhoyono kasus itu terkuak, ada 12 prajurit baret merah yang terlibat.


Atas kejadian itu, TNI menjadi sorotan beberapa pihak, terutama Komnas HAM. Apapun alasannya, penyerangan LP dinilai tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum.

2. Sasaran Instansi Pemerintahan

LP merupakan tempat pembinaan tahanan dan narapidana. Tidak seharusnya dijadikan sasaran aksi kriminal sebagaimana dilakukan terdakwa. Menurut UU, justru tahanan dan narapidana wajib dilindungi.

3. Menimbulkan Rasa Trauma

Barbuk senjata yang digunakan dalam penyerangan.
Tahanan, napi, dan sipir menjadi saksi penyerangan LP. Sebagian di antaranya melihat detik-detik penembakan. Saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Yogyakarta, mereka trauma. Sempat diusulkan saksi tidak hadir secara fisik, tapi hanya melalui teleconference.
Halaman 2 dari 4
(try/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads