Oditur Letkol Budiharto menuntut Serda Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman penjara 12 tahun dan dipecat dari kesatuan, Serda Sugeng Sumaryanto (10 tahun penjara dan dipecat), dan Kopral Satu Kodik (8 tahun penjara dan dipecat). Serda Ucok dihukum paling tinggi karena berperan sebagai inisator penyerangan dan eksekutor 4 tahanan. Sedangkan 2 temannya membantu eksekusi dan penyerangan. Ketiganya dianggap sebagai aktor utama.
9 Terdakwa lainnya dituntut 8 bulan penjara hingga 2 tahun penjara. Berikut alasan-alasan oditur menuntut prajurit baret merah terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mencemarkan Nama TNI
|
Atas kejadian itu, TNI menjadi sorotan beberapa pihak, terutama Komnas HAM. Apapun alasannya, penyerangan LP dinilai tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum.
2. Sasaran Instansi Pemerintahan
|
3. Menimbulkan Rasa Trauma
Barbuk senjata yang digunakan dalam penyerangan.
|
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini