Coblos 3x, Anggota DPRD Gunung Kidul Divonis Percobaan
Selasa, 02 Nov 2004 18:50 WIB
Jakarta - Terbukti di persidangan melakukan pencoblosan sebanyak tiga kali di TPS yang berbeda, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari PDIP, Warto SIP divonis dua bulan dengan masa percobaan empat bulan serta denda Rp 500 ribu.Terdakwa Warto diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena terbukti melakukan pencoblosan sebanyak tiga kali di tiga TPS saat pemilu presiden putaran dua.Dalam persidangan yang digelar di PN Gunung Kidul di Jl Taman Bhakti Wonosari itu hari ini Selasa (2/11/2004), banyak disaksikan oleh warga masyarakat. Sidang dipimpin majelis hakim Purwanto SH dengan hakim anggota Yulianto SH dan Suratno SH serta jaksa penuntut umum Suhartoyo SH. Dalam persidangan terdakwa Warto terbukti melanggar pasal 90 ayat 4 UU nomor 2003 tentang pemilu.Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman percobaan dua bulan dan denda Rp 500 ribu. Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan serta denda Rp 2 juta.Dalam persidangan itu, Warto mengakui terus terang bahwa dirinya mencoblos tiga kali di tiga TPS berbeda untuk memenangkan capres Megawati-Hasyim Muzadi. Pengakuan Warto itu sesuai dengan keterangan 18 orang saksi yang dihadirkan di persidangan. 18 saksi yang memberi keterangan itu, sebagian besar adalah petugas KPPS di Desa Sambirejo Kecamatan Semin di Gunungkidul.Pertama kali Warto mencoblos di TPS 5 Kembangan Sambirejo Semin. Kedua di TPS 9 Pare Sambirejo dan ketiga di TPS 18 Pandean Desa Sambirejo kecamatan Semin Gunungkdiul.Saat di TPS 5, Warto mencoblos menggunakan kartu pemilih atas nama dirinya sendiri. Di TPS 9 Warto menggunakan surat undangan milik orang lain atas nama Tri Handayani dan saat mencoblos di TPS 18 Warto hanya menggunakan surat undangan atas namanya sendiri. Petugas di TPS tidak berani melarang Warto karena sungkan sehingga membiarkan terdakwa mencoblos hanya menggunakan surat undangan saja.
(dni/)











































