MUI Minta Pemerintah Jamin Stok Obat Suci dan Halal

MUI Minta Pemerintah Jamin Stok Obat Suci dan Halal

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 17:25 WIB
 MUI Minta Pemerintah Jamin Stok Obat Suci dan Halal
Jakarta - Kehalalan obat sangat penting untuk memberikan perlindungan pada umat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menjamin stok obat suci dan halal.

Berikut Fatwa MUI Tentang Obat dan Pengobatan seperti yang disampaikan Asrorum Niam, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, dalam jumpa pers 'halal atau tidak halalnya terkait fatwa halal dan haram pangan, kosmetik dan obat' di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2013).

I. Ketentuan hukum:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Islam menyariatkan pengobatan karena ia bagian perlindungan dan perawatan kesehatan yang merupakan bagian dari menjaga Al Dharuriyat Al-Khams.

2. Dalam ikhtiar mencari kesembuhan wajib mengunakan metode pengobatan yang tidak melanggar syariat.

3. Obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan suci dan halal.

4. Penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram.

5. Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan hukumnya haram kecuali:

A. Digunakan pada kondisi keterpaksaan (Al-dlarurat) yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia atau kondisi keterdesakan yang setara dengan kondisi darurat (Al-hajat allati tanzilu manzillah al-dlarurat), yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan maka akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari.

B. Belum ditemukan bahan yang halal dan suci.

C. Adanya rekomendasi paramedis kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.

6. Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat pensucian.

II. Rekomendasi

1. Meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan obat-obatan yang suci dan halal sebagai bentuk perlindungan terhadap keyakinan keagamaan. Di antaranya dengan menyusun regulasi dengan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

2. Mengimbau kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait untuk memperhatikan unsur kehalalan obat dan tidak serta merta menganalogikan pengunaan obat sebagai kondisi darurat.

3. LPPOM diminta untuk tidak menyertifikasi halal obat-obatan yang berbahan haram dan najis.

4. Mengimbau kepada masyarakat agar dalam pengobatan senantiasa menggunakan obat yang suci dan halal.

Ketentuan:

1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahui, mengimbau, semua pihak menyebarluaskan fatwa ini.

Dalam kesempatan itu, Niam mengatakan, semua jenis obat dalam keadaan darurat tidak dipermasalahan suci dan halalnya. Termasuk obat bersifat preventif seperti vaksin.

"Ketika vaksin haji dijadikan persyaratan halal dan suci, tergantung dalam kondisi tertentu. Alhamdulillah saat ini sudah ada beberapa produk vaksin yang mengecapkan halal," kata Niam.

Namun, terkait vaksin haji untuk penyakit meningitis dan vaksin influenza, sampai saat ini belum pernah dilakukan proses halal.
(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads