Ini Keterangan Yusril Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Administrasi PK Susno

Ini Keterangan Yusril Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Administrasi PK Susno

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 16:43 WIB
Ini Keterangan Yusril Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Administrasi PK Susno
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli dalam sidang administrasi pengajuan PK Susno Duaji. Dia menanggapi sejumlah pertanyaan salah satunya terkait dengan Keputusan Kapolri No 54 tahun 2002.

"Mengenai Keputusan Kapolri No 54 tahun 2002 tentang struktur dan tata kerja kepolisian di daerah," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).

Menurutnya, kasus Susno bersinggungannya administrasi dan hukum pidana. "Dalam hal terjadi penyelewengan keuangan di polda maka pejabat manakah yang bertanggung jawab?" katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan jika berdasar pada Keputusan Kapolri No 54, maka Kepala Bidang Keuangan Polda lah yang bertanggungjawab dalam hal pengelolaan keuangan.

"Walaupun secara struktur kabid keuangan itu berada dibawah kapolda, tapi secara pelaksanaan tugas dia langsung bartanggung jawab ke Kepala Divisi Kepala Direktorat Keuangan Mabes Polri dalam hal pengelolaannya," ulasnya.

"Kabid keuangan ini seharusnya menjadi tersangka utama. Pak Susno paling-paling kena kelalaian," imbuh Yusril.

(/ega)


Berita Terkait