"Mengenai Keputusan Kapolri No 54 tahun 2002 tentang struktur dan tata kerja kepolisian di daerah," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Menurutnya, kasus Susno bersinggungannya administrasi dan hukum pidana. "Dalam hal terjadi penyelewengan keuangan di polda maka pejabat manakah yang bertanggung jawab?" katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun secara struktur kabid keuangan itu berada dibawah kapolda, tapi secara pelaksanaan tugas dia langsung bartanggung jawab ke Kepala Divisi Kepala Direktorat Keuangan Mabes Polri dalam hal pengelolaannya," ulasnya.
"Kabid keuangan ini seharusnya menjadi tersangka utama. Pak Susno paling-paling kena kelalaian," imbuh Yusril.
(/ega)










































