"Saya sudah terima laporannya, kita serahkan saja kasusnya biar ditangani polisi," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait kepada detikcom, Rabu (4/9/2013).
Edward mengatakan, sopir mobil yang terlibat percekcokan dengan Niki sudah melaprkan ke pengawas Transportasi Lion Air. Menurut sopirnya, mobil milik Lion Air justru diketok-ketok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai identitas penumpang dalam mobil itu, Edward mengaku belum mengetahuinya. "Katanya tiga penumpang itu pilot tapi saya belum dapat laporan, namun mobil memang mengangkut kru," katanya.
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Senin 2 September 2013 sekitar pukul 05.45 WIB. Saat itu, Niki hendak berangkat dari kediamannya di kawasan Bintaro Jaya menuju tempat bekerja melalui jalan tol JORR.
"Saat berada di Jl Raya Bintaro Sektor 7 Tangerang di jalur bebas hambatan menuju tol JORR, saya melihat mobil operasional air crew Lion Air type Daihatsu Grand Max dengan No Pol B 1982 PFI," jelas Niki.
Menurut Niki, mobil operasional Lion Air itu hendak memutar arah pada tempat yang tidak semestinya dan memotong lajur kendaraan bebas hambatan yang mengarah ke tol JORR. Ia lalu memberikan sinyal lampu jauh ke mobil Lion Air tersebut.
"Tetapi mobil tersebut tidak berhenti dan tetap melajukan kendaraannya," imbuh dia.
Kemudian secara spontanitas, Niki membanting setir mobilnya ke lajur kiri. Ia kemudian membuka kaca mobilnya dan menegur pengemudi mobil Lion Air tersebut.
"Si pengemudi bukannya berhenti, dia malah memepet mobil saya," kata dia.
Dia kemudian berhenti dan mobil operasional Lion Air pun berhenti. Tiba-tiba saja, tanpa ba bi bu, seseorang yang menggunakan baju Polo Shirt Lion Air warna merah melayangkan bogem mentah kepadanya, diikuti tiga orang lainnya.
"Untungnya ada satpam BMW yang melerai. Saya tidak tahu kalau tidak ada dia, seperti apa saya jadinya," lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, Niki mengalami memar pada wajahnya dan juga pendarahan di kepala bagian belakang. "Saya sempat dirawat di rumah sakit," imbuh dia.
Tidak terima atas perlakuan kru Lion Air tersebut, Niki kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Pondok Aren. Dalam laporan resmi bernomor LP/3258/K/IX/2013/Sek.Pd.Aren, tanggal 2 September yang diterima oleh petugas Aiptu Simin Syahroni, Niki melaporkan kru Lion Air tersebut dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(nal/try)