Soal Masa Jabatan Ical, Golkar: Keputusan Munas Lebih Tinggi dari AD/ART

Golkar Panas Jelang Rapimnas

Soal Masa Jabatan Ical, Golkar: Keputusan Munas Lebih Tinggi dari AD/ART

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 16:26 WIB
Hajriyanto Tohari
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dinilai Ketua DPP Yorrys Raweyai melebihi ketentuan AD/ART partai. Namun Ketua DPP Golkar lainnya, Hajriyanto Y Tohari, menyatakan masa jabatan ketumnya sudah merupakan keputusan musyawarah nasional sebelumnya.

"Ingat, AD/ART yang berwenang merubah adalah Munas," tegas Hajriyanto merespon polemik itu, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Hajriyanto menerangkan, kedudukan keputusan Munas telah menetapkan Ical, panggilan Aburizal, sebagai Ketum selama 6 tahun. Meski AD/ART partai menyatakan masa jabatan ketum hanya selama 5 tahun, namun kedudukan keputusan Munas lebih tinggi daripada AD/ART.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama itu Munas, itu forum permusyawaratan tertinggi Golkar, apapun bisa ditentukan. Bahkan pembubaran partai bisa ditentukan oleh Munas," ucap wakil ketua MPR ini.

Jika Munas sudah menetapkan Ical sebagai ketum Golkar selama 6 tahun, maka seharusnya AD/ART juga dirubah sesuai keputusan Munas. Apakah ketentuan AD/ART mengenai masa jabatan ketum sudah dirubah?

"Saya belum mempelajari dan belum membaca," kelitnya.

(dnu/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads