"Ingat, AD/ART yang berwenang merubah adalah Munas," tegas Hajriyanto merespon polemik itu, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Hajriyanto menerangkan, kedudukan keputusan Munas telah menetapkan Ical, panggilan Aburizal, sebagai Ketum selama 6 tahun. Meski AD/ART partai menyatakan masa jabatan ketum hanya selama 5 tahun, namun kedudukan keputusan Munas lebih tinggi daripada AD/ART.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Munas sudah menetapkan Ical sebagai ketum Golkar selama 6 tahun, maka seharusnya AD/ART juga dirubah sesuai keputusan Munas. Apakah ketentuan AD/ART mengenai masa jabatan ketum sudah dirubah?
"Saya belum mempelajari dan belum membaca," kelitnya.
(dnu/mpr)