"Ingat, AD/ART yang berwenang merubah adalah Munas," tegas Hajriyanto merespon polemik itu, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Hajriyanto menerangkan, kedudukan keputusan Munas telah menetapkan Ical, panggilan Aburizal, sebagai Ketum selama 6 tahun. Meski AD/ART partai menyatakan masa jabatan ketum hanya selama 5 tahun, namun kedudukan keputusan Munas lebih tinggi daripada AD/ART.
"Pertama itu Munas, itu forum permusyawaratan tertinggi Golkar, apapun bisa ditentukan. Bahkan pembubaran partai bisa ditentukan oleh Munas," ucap wakil ketua MPR ini.
Jika Munas sudah menetapkan Ical sebagai ketum Golkar selama 6 tahun, maka seharusnya AD/ART juga dirubah sesuai keputusan Munas. Apakah ketentuan AD/ART mengenai masa jabatan ketum sudah dirubah?
"Saya belum mempelajari dan belum membaca," kelitnya.
(dnu/ega)











































