"Isu beredar baik di media massa maupun jaring sosial yang restoran Solaria mendapatkan sertifikat halal MUI, dalam hal ini MUI pusat belum pernah mengeluarkan sertifikat halal atau sertifikat haram," ujar Lukman.
Lukman mengatakan itu dalam konferensi pers tentang 'halal atau tidak halalnya terkait fatwa halal dan haram pangan, kosmetik dan obat' di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pengajuan (sertifikat halal) masih dilakukan sukarela. Karena sampai saat ini tidak ada perangkat hukum bagi MUI untuk melakukan pemaksaan atau pemeriksaan halal atau tidak tanpa mengajukan sertifikat halal," katanya.
Media sosial juga menyebutkan merek-merek restoran lainnya. Terkait hal itu, MUI menyebutkan karena restoran-restoran itu belum mengajukan sertifikat halal, maka MUI tidak mengetahui apakah makanan di restoran tersebut mengandung unsur yang diharamkan.
"Apakah mengandung babi atau tidak kami tidak tahu karena belum diperiksa. Sehingga belum memiliki sertifikat halal dan jaminan sertifikat halal," tutur Lukman.
Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah restoran yang mereka datangi bersertifikat halal, maka bisa mengeceknya di halalmui.org.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengingatkan masyarakat untuk mengonsumsi pangan halal. Masyarakat yang mengkonsumsi makanan di restoran harus memastikan kehalalan produk tersebut.
(nik/nrl)