Wakapolri: Soal Penyidikan Korupsi, Jangan Sampai Ada 'Sponsor'

Wakapolri: Soal Penyidikan Korupsi, Jangan Sampai Ada 'Sponsor'

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 15:17 WIB
Wakapolri Komjen Oegroseno
Jakarta - Wakil Kapolri Komjen Oegroseno kembali menyindir jajarannya terkait penanganan kejahatan korupsi, khususnya mengenai perlakukan yang tidak berimbang dengan pelaku kejahatan lainnya seperti penipuan dan penggelapan.

Oegroseno di hadapan para Kapolres seluruh Indonesia, awalnya menuturkan cerita dirinya yang mewakili Polri dalam rapat dengar pendapat Selasa kemarin di DPR. Menurutnya, beberapa anggota DPR mempertanyakan mengenai tahanan yang kerap over kapasitas.

"Kecenderungan polisi untuk menahan sudah tidak bisa dikendalikan," katanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, Rabu (4/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan pada kasus kejahatan penipuan dan penggelapan (372 dan 378 KUP Pidana), jajarannya kerap melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Pelaku 372-378 ditahan, ini yang 5 miliar enggak ditahan. Jadi, jangan sampai ada sponsor untuk melakukan penahanan," ujarnya.

Kewenangan penahanan sepenuhnya diatur dalam pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Terkait hal itu, dia ingin jajarannya benar-benar mengimplementasikan pakta integritas antikorupsi di jajarannya.

"Saya tidak menakut-nakuti, saya ingin suara integritas antikorupsi diimplementasikan," ujar mantan Kabaharkam Polri ini.

Dia berpesan kepada jajarannya untuk mengedepankan penyelidikan ketimbang penyidikan terkait kejahatan korupsi yang tengah ditangani. "Utamakan penyelidikan. Kalau penyidikan gampang, tinggal tutup mata juga bisa," tutur jebolan Akabri 1978 ini.

Guna menghindari konflik kepentingan dalam penangan korupsi, misalnya yang melibatkan kepala daerah, penyelidikan sedianya diserahkan di satuan di tingkat atas. Kemudian untuk proses penyidikan dikembalikan ke Polda atau Polres setempat yang menangani perkara tersebut.

"Ini untuk menghindari adanya kepentingan," tuturnya.

(ahy/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads